Notification

×

Iklan

Iklan

 




Kabar Gembira Buat Tenaga Honorer. Sri Mulyani Tetapkan Tenaga Honorer Akan Memperoleh Kenaikan Gaji dan Tunjangan

| Oktober 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-31T10:55:51Z
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani













Jakarta, KHI - Setelah kenaikan gaji honorer resmi diumumkan, kini honorer bisa berbahagia karena ada tambahan tunjangan.

Gaji dan tunjangan honorer ini sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 Tahun 2023.


Menkeu Sri Mulyani sudah menetapkan bahwa honorer dengan kategori satpam, sopir, pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh kenaikan gaji dan tunjangan.

Tunjangan honorer yang ditambah oleh Sri Mulyani ini akan semakin meringankan beban biaya hidup mereka.


Tunjangan honorer ini baru akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang, bersamaan dengan kenaikan gaji yang sudah ditetapkan


Adanya kenaikan gaji dan tunjangan honorer diharapkan mampu membuat honorer tetap bekerja dan memberikan kinerja baik.


Ada dua tunjangan honorer yang diterima, yaitu tunjangan makan honorer, dan tunjangan uang lembur honorer.


Tunjangan honorer tersebut sudah dimasukkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Inilah besaran tunjangan yang diterima oleh sejumlah tenaga honorer per bulan berdasarkan peraturan.


Berikut Nominal Tunjangan Honorer


1. Tunjangan makan honorer Rp30.000 /hari atau setara dengan Rp720.000 per bulan


2. Tunjangan lembur honorer yaitu sebesar Rp20.000 per jam.


Saat ini seluruh honorer menjadi bentuk perhatian pemerintah, untuk segera diselesaikan penataannya.


Bahkan gaji honorer juga sudah resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani, dengan adanya tambahan honorer untuk kategori tertentu.

Pemerintah berjanji tidak akan ada pemecatan massal kepada tenaga honorer, meski begitu diharapkan bahwa honorer bisa mengikuti seleksi menjadi ASN.


Tunjangan honorer yang sudah disampaikan sebelumnya berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Soal besaran gaji honorer, hal itu bisa berbeda-beda untuk setiap provinsi, disesuaikan dengan biaya hidupnya.


Itulah informasi mengenai besaran tunjangan honorer per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.  (Hellen)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update