Notification

×

Iklan

Iklan

 




Somasi Pertama Diabaikan, Kuasa Hukum Dedi Iskandar Layangkan Surat Somasi Kedua Kepada Oknum Pejabat Tinggi Karawang

| Oktober 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-28T06:16:59Z

 



Karawang,KHI - Kantor hukum Alek Safri Winando and Partners resmi melayangkan somasi kedua dengan nomor 509/ADV/LO.ASW/SK/Surat II/X/23 kepada oknum pejabat tinggi Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, AJ, atas dugaan penipuan penjualan tanah dusun Lubangsari kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur dan penyitaan buku rekening Bank BJB nomor  0130170323101 atasp nama Dedi Iskandar.

"Kami melayangkan surat somasi kedua kepada AJ, karena somasi (peringatan) pertama tidak ditanggapi bahkan diabaikan," ucap Alek Safri Winando, SE, SH, MH, kuasa hukum Dedi Iskandar, Kamis, 19 Oktober 2023.

Alek mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan Somasi I/peringatan pertama kepada pejabat tersebut dimana diterima oleh staff yang bernama Salimat pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023, dengan tanda pengiriman surat terlampir, namun surat itu diabaikan AJ.

"Untuk menghindari persoalan kami meminta kepada AJ untuk segera mengembalikan buku rekening milik klien kami, dan juga mengembalikan sisa pembayaran terhadap penjualan tanah milik klien kami yang saat ini AJ dikuasai," ucap Alek.

Lanjut Alek, pihaknya menunggu itikad baik AJ untuk mengembalikan buku rekening dan mengembalikan sisa pembayaran tanah yang AJ kuasai paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya somasi ini

"Apabila tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana yaitu melaporkan AJ pada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan atau secara perdata yaitu menggugat AJ pada Pengadilan Negeri Karawang," tegasnya.

"Surat Somasi ini juga kami tembuskan kepada Ombusman RI, Komisaris PT. Jakarta Inti Lant, Kepala Kantor Bank Bjb Cabang Karawang, Komisi Aparatur Sipil Negara, Bupati Karawang, dan BKPSDM Karawang," pungkas Alek.

Diberitakan sebelumnya, warga kampung Lubangsari, kelurahan Karawang Wetan, kecamatan Karawang Timur, Dedi Iskandar melakukan sejumlah upaya hukum akibat menjadi korban dugaan penipuan atas jual beli tanah miliknya oleh AJ, salah satu pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Dedi mengaku bahwa dirinya ditipu oleh pejabat tersebut yang menjual tanah hak miliknya tidak sesuai dengan harga kepada PT Jakarta Inti Lant.

Tanah hak milik Dedi Iskandar dengan luas 489 meter persegi yang berlokasi di kampung Lubangsari, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Semula Dedi  tidak mengetahui bahwa tanahnya dijual dengan harga Rp 3 juta per meter. Ia baru sadar bahwa tanah miliknya tersebut dibeli oleh PT Jakarta Inti Lant saat mau menandatangani surat pelepasan hak di Kantor Kecamatan Karawang Timur.

“PT Jakarta Inti Lant dan harganya itu Rp3 juta per meter, saya baru tau saat mau tanda tangan di Kantor Kecamatan,” ujar Dedi, Rabu 11 Oktober 2023.

Dedi menjelaskan, bahwa dirinya hanya menerima uang atas penjualan tanahnya tersebut sebesar Rp 220 juta, sedang tanah tersebut dijual dengan harga Rp1,638,000,000 (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah). Sedangkan sisa Rp 1,418,000,000 (satu milyar empat ratus delapan belas juta rupiah) belum diberikan kepadanya.

“Pada tanggal 23 Desember 2022 dilakukan pembayaran oleh PT. Jakarta Inti Lant, disaksikan oleh orang kepercayaan pejabat itu, lurah Karawang Wetan, dan Camat Karawang Timur. Setelah cair saya hanya menerima Rp 220 juta, sedangkan sisanya dibawa oleh orang kepercayaan pejabat itu untuk diserahkan di pondok kediaman pejabat itu,” ucapnya.

Sebelum pencairan hasil penjualan tanah tersebut buku rekening Dedi di BJB Karawang diminta oleh pejabat tersebut dengan alasan tertentu.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Agustus 2023, DI  mendatangi BJB kantor cabang Karawang hendak mengecek dan mengambil uang pribadinya yang tersisa di rekeningnya. Ia merasa terkejut karena rekeningnya sudah diblokir oleh pejabat tersebut yang merupakan salah seorang direksi di BJB Karawang

Mengetahui hal tersebut, DI menunjuk kuasa hukum Alek Safri Winando untuk melakukan pendampingan hukum terhadap permasalahan yang tengah dihadapinya tersebut.

Alek Safri Winando menyebutkan, pihaknya telah menerima kuasa dari DI berkaitan penggelapan buku rekening bank dan penggelapan uang yang ada di rekening tersebut sejumlah Rp1,418,000,000 (satu milyar empat ratus delapan belas juta rupiah) dari total Rp1,638,000,000 (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah)

Selain persoalan tersebut ada persoalan lain yaitu rekening atas nama DI diblokir oleh pihak perbankan yakni BJB Karawang tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien DI.

Seharusnya yang berhak memblokir rekening adalah atas nama, kemudian penyidik atas pesetujuan Direktur Bank Indonesia guna kepentingan penyidikan, sesuai ketentuan pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank, pemblokiran rekening milik DI hanya dapat dilakukan oleh penyidik jika dalam perkara pidana. (Gie)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update