Notification

×

Iklan

Iklan

 




PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Medi Massa.

| November 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-05T10:41:49Z

 

Ilustrasi larangan kampanye pemilu sebelum waktunya. 


karawanghariini.id - Tak lama lagi Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar yaitu pemilihan Presiden dan wakil Presiden untuk periode 2024-2029, tepatnya pada tanggal 14 Pebruary Tahun 2024 mendatang. Selain itu, akan dilaksanakan pula Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden, calon Kepala Daerah, serta calon Legislatif bisa melakukan iklan di media massa saat masa kampanye. 


Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat. 


Tetapi harus mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dari pasal 39-45. PKPU mengenai kampanye ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada tanggal 14 Juli 2023. 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 03 Oktober 2023 telah  mengadakan rapat Koordinasi Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung  di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, JI.Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat.


Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari mengatakan, bahwa kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 27 November hingga tanggal 10 Februari 2024.


“Dalam masa kampanye tersebut, di PKPU No 15 Tahun 2023 sudah dijelaskan apa saja metode-metode kampanye dan bagaimana ketentuan-ketentuannya. Termasuk bagaimana ketentuan dalam hal pemberitaan dan penyiaran kampanye pemilu 2024,” ujar Astri Megatari 

Metode-metode yang digunakan saat kampanye antara lain :

1. Pertemuan Terbatas
2. Pertemuan Tatap Muka Dan Dialog
3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye
5. Media Sosial
6. Iklan Media Cetak, Media Elektronik, dan Media Dalam Jaringan
7. Rapat Umum
8. Debat Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden

Astri Megatari juga menyebutkan batas maksimum untuk pemasangan iklan kampanye pemilu 2024 untuk media cetak, media daring, dan media sosial. 

“Untuk media cetak ini ukurannya dalam maksimal satu halaman atau sekitar 810 mili meter perharinya. Kemudian satu banner untuk setiap media daring perhari, dan satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk media sosial setiap harinya ini untuk iklan di media sosial,” jelasnya.

Astri Megatari juga menghimbau partisipasi Media Massa dan Lembaga Penyiaran dalam iklan kampanye harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.

Jenis Iklan Kampanye Pemilu : 

Tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.

Batas maksimum pemasangan iklan kampanye di Lembaga Penyiaran 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi,dan10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio.

Batas maksimum pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media daring, dan media sosial 810 (delapan ratus sepuluh) mili meter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap hari untuk iklan di media massa cetak.

1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap hari untuk iklan di Media Daring,  dan
1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap hari untuk iklan di Media Sosial.


Materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan Kampanye Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran.

Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu diatur sepenuhnya oleh media massa cetak dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.

Materi iklan Kampanye Pemilu wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.(Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update