Tirtajaya,KHI - Ketua PANWASCAM Tirtajaya Idris Marbawi menggelar acara sosialisasi pengawasan partisipatif di Aula SMPN 1 Tirtajaya .Kamis (16/11/23)
Acara sosialisasi tersebut dihadiri Kapolsek Tirtajaya, Camat Tirtajaya dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang serta para peserta undangan dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Ormas, dan unsur lainnya.
Dalam sambutannya Ketua Panwascam Tirtajaya Idris Marbawi mengajak semua pihak, baik Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga Media Massa untuk dapat terus bersama-sama membantu meningkatkan partisipasinya dalam pengawasan pada Pemilu 2024.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun sinergitas antara Bawaslu Kabupaten Karawang, Panwascam Tirtajaya dan unsur masyarakat guna mewujudkan Pemilu yang berkualitas jujur dan adil, oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk turut aktif melakukan pengawasan mulai dari tahapan - tahapan hingga terselenggaranya pemilu pada 2024 mendatang, " kata Idris Marbawi
Dalam acara tersebut, Ade Permana Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, menyampaikan. Pengawasan pemilu mulai dari tahapan - tahapan hingga terselenggaranya pemilu serentak pada 14 Pebruari 2024 nanti yakni, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR- RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, tidak cukup dilakukan oleh Bawaslu dan Panwascam, dikarenakan keterbatasan personil, oleh karenanya dibutuhkan partisipasi masyarakat.
" Tugas pengawasan Pemilu bukan hanya Bawaslu atau Panwascam saja, namun seluruh elemen masyarakat yang di dalamnya ada ormas, tokoh Agama , tokoh Pemuda berkewajiban untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan, sebab pengawasan partisipatif merupakan komitmen bersama dan mengingat personil Panwascam sangat terbatas, " ujar Ade Permana dalam sambutannya.
Dia juga menyampaikan. Pengawasan dari unsur masyarakat tidak harus paham aturan secara detail, yang terpenting mendeteksi atau menduga adanya pelanggaran, laporkan saja ke Panwascam terdekat.
" Saya menghimbau kepada semua pihak untuk turut aktif dalam melakukan pengawasan pemilu. Pengawasan dari unsur masyarakat tidak harus paham aturan secara detail, jika menemukan adanya pelanggaran , segera laporkan ke Panwascam terdekat," pungkasnya (Sent)