Notification

×

Iklan

Iklan

 




KDRT Terjadi Di Desa Cibuaya Wajah Istri Disiram Kopi Panas Oleh Suaminya Hingga Melepuh.

| November 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-29T01:50:40Z

 

Wanda Widia Astuti (31) diduga   korban KDRT 


Cibuaya, KHI - Itoh (52)  warga Desa Cibuaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, mengungkapkan keluhannya  ke Redaksi karawanghariini.id soal  Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang diduga dilakukan HD suaminya terhadap Wanda Widia Astuti  (31) anak kandung Itoh.


Wanda Widia Astuti diduga disiram kopi yang airnya masih panas  mendidih oleh HD suaminya hingga wajahnya melepuh.


Menurut Itoh, KDRT terhadap   Wanda itu sering terjadi, sebab rumah tangganya sudah 16 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak.  Namun  hanya sebatas ancaman - ancaman akan dibunuh. Sekarang KDRT ini terjadi menyiramkan kopi panas pada wajah Wanda, kejadiannya belum lama. Sekitar hari Sabtu tanggal 25 November 2023 kemarin.


" Saya sering mendapat keluhan  dari Wanda anak saya, bahwa suaminya sering melakukan kekerasan, suka menjambak leher, menyekik,  sambil melontarkan kata - kata " dipateni kok ning aku" ( saya bunuh kau) bahkan kekerasan itu sempat dilakukan didepan anaknya," ungkap Itoh Ibu kandung Wanda Widia Astuti kepada karawanghariini.id. Selasa ( 29/11/23)


Tak hanya ancaman akan dibunuh. Itoh juga mengungkapkan  bahwa  Wanda sudah dianiaya oleh suaminya. Wajah Wanda Widia Astuti   disiram  kopi panas hingga melepuh. Akibat kekerasan itu sekarang Wanda pergi meninggalkan HD disebabkan trauma , takut terjadi KDRT lebih sadis lagi. 



 " Sekarang Wanda pergi meninggalkan rumah, karna takut ancaman pembunuhan itu akan terjadi, kedua anaknya tidak boleh dibawa, dipertahankan oleh suaminya. Kasian Wanda pa, kalau saya datang dia terus mengeluh meratapi nasibnya, disebabkan wajahnya terluka akibat siraman kopi panas , yang lebih menyakitkan lagi, kata dia, tidak boleh membawa anaknya,   "  Keluh Itoh sambil menahan Isak tangisnya


Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) diatur oleh Undang - undang Nomor 23 tahun 2004 . Hukuman  beratnya hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.


M. Nurtoredjo  keluarga korban yang tinggalnya di Jakarta Utara tidak terima setelah mendengar  keluhan Itoh. Dia akan melaporkan kasus KDRT  terhadap  saudaranya ke Polres Karawang.


" Saya ikut merasakan sakitnya mas, setelah mendengar keluhan Itoh. Bayangkan selama rumah tangga 16 tahun tekanan psikis dan fisik terus terjadi dialami Wanda, namun belum ada bukti KDRT. Sekarang KDRT nya bisa dibuktikan, bekas siraman air panas itu masih nampak membekas diwajahnya. Saya akan tempuh jalur hukum melaporkan kasus KDRT ini ke Polres Karawang, " tegas Nurtoredjo (Sent)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update