Notification

×

Iklan

Iklan

 




Sepasang Kekasih Residivis Pengedar Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di Telukjambe

| November 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-28T17:50:27Z

 


KARAWANG,KHI - Sepasang kekasih pengedar sabu diringkus di Telukjambe, pelaku perempuan diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar penjara beberapa bulan lalu.


Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang meringkus sepasang kekasih pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Karawang, dengan barang bukti yang diamankan 99,82 gram sabu siap edar.


Tersangka laki-laki berinisial JTD alias Nokem (38) dengan barang bukti 6,66 gram sabu dan perempuan berinisial ADW alias Ima (28) dengan barang bukti 93,16 gram sabu. Dengan total barang bukti sebanyak 99,82 gram sabu.


“Tersangka ADW alias Ima yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan keluar dari penjara pada bulan Mei 2023. Keduanya yang ditangkap di Telukjambe Timur merupakan Teman Tapi Mesra (TTM),” kata Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal Abidin di Mapolres Karawang, pada Selasa, 28 November 2023.


Arif mengatakan, penangkapan berawal JTD alias Nokem di sebuah perumahan yang berada di daerah Telukjambe Timur. Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang bukti dari ADW alias Ima yang berperan sebagai bos dari JTD alias Nokem.


“Kita kembangkan ke sebuah perumahan tak jauh dari penangkapan JTD. Kemudian dilakukan penangkapan ADW alias Ima serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu yang berada di dalam perumahan tersebut,” jelasnya.


Menurut Arif, dalam pemeriksaan ADW alias Ima pernah mengambil sabu yang tidak tanggung-tanggung bawa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 kilogram dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor.


Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ADW Als IMA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA(DPO) masih dalam pencarian.


Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. (Gie)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update