Jayakerta, KHI – Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Jayakerta menggelar kegiatan diskusi bersama wartawan di kantor Panwascam Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, pada Selasa (21/11/2023)
" Sengaja kami mengundang rekan - rekan jurnalis guna membangun Sinergitas bersama media dalam melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, karena dengan peran serta pers kita mampu menjangkau langkah - langkah pencegahan. Pengawasan yang kita lakukan ini dalam perspektif pemberitaan,dengan demikian kita juga dapat membangun hubungan baik dengan teman-teman jurnalis,” ujar Abdul Haris Ketua Panwascam Jayakerta yang juga Kordiv. Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) saat menyampaikan pengantarnya
Haris juga mengatakan, kegiatan diskusi dengan mengundang rekan - rekan jurnalis ini guna penyatukan persepsi dalam pencegahan pelanggaran pemilu, yang selanjutnya disampikan kepada publik melalui pemberitaan sebagai bentuk edukasi.
"Kegiatan diskusi ini dilakukan guna menyatukan persepsi dalam pencegahan pelanggaran pemilu, dan sebagai upaya pengawasan pesta demokrasi melalui pemberitaan, sekaligus untuk memperkuat kembali peran jurnalis dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024, utamanya tahapan kampanye yang akan berlangsung pada tanggal 28 November mendatang, sebab upaya pencegahan pelanggaran - pelanggaran pemilu ini tidak lepas dari peran serta pers, " tambahnya
Dalam acara tersebut hadir Kordiv. Hukum Pencegahan Parmas dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) M. Rifqi Syahrizal - Kordiv. Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Abdul Haris, - Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Enok Sulasri.
Enok Sulasri Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam acara tersebut menjelaskan bentuk pelanggaran jenis APK dan APS yang ditempatkan ditempat - tempat yang dilarang.
" Jenis pelanggaran - pelanggaran pemilu, selain APK dan APS yang salah penempatannya, ada juga pelanggaran yang disebut money politic. Penempatan APK yang dilarang yakni dipasang ditempat ibadah, kantor pemerintahan dan lembaga pendidikan. Jika menemukan adanya pelanggaran seperti itu, maka laporkan pada kami atau pada PKD, " tegasnya
Sementara itu, Kordiv. Hukum Pencegahan Permas dan Hubungan Masyarakat. M. Rifqi Syahrizal, memaparkan jenis pelanggaran - pelanggaran pemilu 2024, dia juga mengatakan, dalam melakukan langkah - langkah pencegahan, rekan - rekan pers dan Panwascam bekerja sesuai tupoksi masing-masing, dengan harapan bisa melahirkan ide dan gagasan bersama dalam mengawal agenda-agenda ke depan.
“Kita mengawasi tahapan demi tahapan. Ini sesuai ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 khususnya Kabupaten/Kota, langkah utamanya itu pencegahan dan penindakan. Khusus untuk pelanggaran adanya money politic, memang sulit dibuktikan, namun diketahui terjadi di masyarakat. Momen pelanggaran seperti itu tidak serta merta bisa tertangkap oleh kamera, akan tetapi bisa saja tak sengaja terlihat oleh kita. Oleh karena itu kasus money politic ini diperlukan pembuktian," ujarnya
Lebih lanjut Rifqi menjelaskan, perbedaan antara Alat Peraga Kampanye (APK ) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS ).
" Perbedaan APK dan APS akan dilihat dari isinya, kalau APK akan memuat bentuk ajakan, sementara APS hanya memperkenalkan dirinya saja, tetapi APK juga tidak boleh dipasang disembarang tempat, dan ada jadwal untuk pemasangan APK yakni pada tanggal 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari 2024, " pungkasnya (Sent)