Notification

×

Iklan

Iklan

 




UMK Kabupaten Bekasi Direkomendasikan Naik 13,99 Persen atau Rp 5.856.324

| November 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-24T04:17:07Z

 



BEKASI, KHI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi direkomendasikan naik 13, 99 persen menjadi Rp 5.856.324.


Kenaikan itu tertera dalam surat yang beredar hasil dari  rapat pleno penyusunan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2024, Kamis, 23 November 2023.


Sebelumnya rapat antara pemerintah, pengusaha dan buruh masing-masing tidak menemukan titik temu karena masing-masing mempertahankan keinginan terhadap kenaikan upah.


Alhasil, terdapat tiga versi UMK 2024 berbeda yang diusulkan ke Gubernur Jawa Barat.


Angka terendah diusulkan Apindo dengan kenaikan hanya sebesar Rp 59.904, sedangkan kenaikan tertinggi diusulkan pihak buruh yang mencapai lebih dari Rp 770.000.


“Ya memang karena tidak bertemu (kesepakatan), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi yang nanti oleh Pak Gubernur ditetapkan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Kamis, 23 November 2023.


Diakui Edi, terdapat proses negosiasi yang alot pada rapat penentuan usulan UMK 2024 ini. Setiap unsur mengusulkan angka sesuai dengan hitungannya masing-masing, termasuk pemerintah. Edi mengatakan, pemerintah sendiri mengusulkan angka yang berbeda yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah no 51 tentang Pengupahan.


“Ya kalau alot dinamika namanya juga. Yang penting pemerintah tidak keluar jalur dari usulan tersebut,” ucapnya.


Seperti diketahui, UMK Bekasi 2023 ini sebesar Rp 5.137.575. Angka ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.


Namun, kini terdapat tiga versi UMK Bekasi 2024 yang diusulkan. Pertama, versi pemerintah dengan kenaikan sebesar 1,59 persen atau dengan nominal Rp 81.678. Jika usulan ini disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp 5.219.262.


Kedua, usulan versi Apindo dengan kenaikan sebesar 1,16 persen atau sebesar Rp 59.904. Dengan kenaikan ini, maka UMK Bekasi 2024 versi pengusaha sebesar Rp 5.197.479.


Ketiga, pihak buruh mengusulkan kenaikan hingga 15 persen atau sekitar Rp 770.000. Jika disetujui, maka UMK Bekasi 2024 versi pekerja akan mencapai Rp 5.907.575.


Untuk diketahui, usulan UMK dengan tiga versi berbeda menjadi kali pertama terjadi di Kabupaten Bekasi. Biasanya, negosiasi UMK dapat menemukan titik temu pada satu angka yang sama. Dengan tiga usulan berbeda ini, maka penetapan UMK Bekasi sepenuhnya berada di tangan gubernur.


Sementara itu, akibat aksi buruh, kemacetan masih terjadi di banyak ruas jalan di Kabupaten Bekasi. Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek pun makin panjang. (Gie)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update