Notification

×

Iklan

Iklan

 




PANWASCAM Jayakerta Gandeng Puluhan Wartawan, Awasi Pemilu 2024

| Desember 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-08T03:44:49Z



JAYAKERTA, KHI,  - Panwaslu Kecamatan Jayakerta mengadakan acara Press Release dengan tema Pengawasan masa Kampanye pada pemilu 2024 bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jayakerta,Kamis (7/12/2023).


Acara tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran panwascam Jayakerta,steakholder dan para awak media. Dalam keterangan persnya Ketua Panwaslu Kecamatan Jayakerta, Abdul Haris mengatakan,bahwa sekarang sudah memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari 2024. Dan pelaksanaan masa kampanye pada Pemilu tahun 2024 hanya 75 hari,untuk kampanye Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.


" Dan sekarang sudah 10 hari pelaksanaan kampanye dari 75 hari yg telah ditetapkan oleh KPU," Ucap Abdul Haris selaku Ketua dan Kordiv SDMO.


Dikatakan Abdul Haris sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu itu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sebagaimana tercantum dalam pasal 267.


" Artinya Pelaksana dan Tim Kampanye dapat memberikan edukasi politik yang positif terhadap peserta kampanye baik dalam pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka," Ujarnya.


Selain itu agar kampanye dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh Pelaksana dan Tim Kampanye maka, Petugas Kampanyenya wajib menyampaikan Dekumen Pemberitahuan Tertulis kepada pihak Kepolisian dengan tembusan dan Salinan Dekumen Tertulisnya disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.


" Hal itu sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pasal 30 ayat 1, pasal 32 ayat 1 dan pasal 47 ayat 1 serta Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang Kampanye Pasal 21 ayat 1 huruf c , pasal 22 ayat 1 huruf b dan pasal 28 ayat 1 huruf c, yang menyatakan Petugas kampanye menyampaikan Surat Pemberitahuan Tertulis kepada pihak Kepolisian." Tuturnya.


Perlu untuk kita ketahui bersama bahwa ada larangan dalam kampanye yang tidak boleh dilakukan oleh setiap orang,pelaksana,peserta dan tim kampanye dalam tahapan kampanye. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 280 ayat 1 huruf j yang berbunyi : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dan ayat 2 merupakan tindak pidana pemilu.


" Ancaman pidananya tertuang dalam pasal 493 dan 494 Undang - undang nomor 7 tahun 2017 dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp. 12 juta," Tegasnya.


Dengan adanya kegiatan Press Release ini, tentunya selain jajaran pengawas di Kecamatan Jayakerta diharapkan  pengawasan Kampanye pemilu 2024 ada peran serta media atau jurnalis sebagai bentuk dukungan dalam pengawasan partisipatif dan pesannya tersampaikan kepada masyarakat luas. (Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update