Notification

×

Iklan

Iklan

 




Kominfo Optimistis Revisi UU ITE Mampu Melindungi Anak-anak dalam Mengakses Layanan Internet

| Desember 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-28T12:51:04Z

 


JAKARTA, KHI - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah resmi disahkan. 


Lewat pengetokan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10. Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 - 2024 di Gedung Nusantara II DPR - RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa 5 Desember 2023


Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid dua yang dilakukan pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR - RI ) diyakni mampu melindungi anak-anak dalam mengakses layanan internet dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian ( Dirjen Aptika Kemenkominfo) Samuel Abrijani mengatakan, perlindungan anak terhadap dunia digital sebenarnya bukan hal yang baru. Perlindungan yang sama justru sudah diterapkan di Amerika dan Eropa.


Samuel juga  meyakini revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital.


"Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," jelasnya.


Lebih lanjut Samuel mengatakan,  berdasarkan revisi UU ITE tersebut penyedia platform yang ada di dunia digital diwajibkan proaktif untuk mencegah anak-anak bisa mengakses konten yang tidak sesuai umur mereka. Jadi mau tidak mau penyedia platform harus menyiapkan mekanisme untuk perlindungan anak.


"Jadi penyedia platform harus bisa mendeteksi adanya penyalahgunaan," ucap Semuel.


Nantinya PSE juga harus prokatif mengawasi orang-orang yang mengakses layanan mereka. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. 


"Jadi ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platform mereka," tegasnya.


Lebih lanjut Semuel mengatakan masalah perlindungan anak itu tidak hanya diatur dalam pasal 16a revisi kedua UU ITE. Nantinya pemerintah juga akan membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih detail lagi perlindungan anak di ruang digital.


"Jadi dari revisi UU ITE Ini akan menghadirkan tiga PP. PP pertama itu merevisi PP yang sudah ada yaitu PP 71 tahun 2019. Lalu di dalam revisi UU ini nanti ada PP khusus untuk pasal 40a dan pasal baru tentang perlindungan anak juga akan ada PP baru," pungkas Semuel. (*)


By : Hellen

Editor : Darsen Tajudin

Sumber : Kemenkominfo


Iklan  :






TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update