Notification

×

Iklan

Iklan

 




Panwascam Jayakerta Gelar Rakernis Persiapan Pengawasan Logistik Di RM Balongjambe

| Desember 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-13T04:40:19Z

 


Jayakerta, KHI -  Panwaslu Kecamatan Jayakerta mengadakan Rapat Kerja Teknis, (Rakernis) Persiapan Pengawasan logistik pada pemilu tahun 2024 bersama jajaran Pengawas Kecamatan beserta PKD yang diselenggarakan di RM Balongjambe, Rabu (13/12/2023) Pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.


Rapat tersebut turut dihadiri pula oleh pimpinan Bawaslu Karawang, Ade Permana alias Bang V-man panggilan akrabnya selaku Kordiv P2HM beserta Agus Supriadi selaku staf Divisi P2HM. 


Acara Rakernis langsung di buka oleh pimpinan Bawaslu. Dalam sambutannya beliau  membahas tentang kesiapan jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan desa dalam pengawasan pendistribusian logistik pemilu yaitu perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. 


Menurut Ade alias V-man  selain mental dan fisik yang perlu dipersiapkan oleh jajaran panwas adalah pemahaman terhadap peraturan dan  perundang-undangan tentang pengawasan pendistribusian logistik pemilu.



" Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 341 ayat 1 tentang Perlengkapan pemungutan suara dan PKPU nomor 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, " Ucapnya.


Ditempat yang sama Ketua Panwaslu Kecamatan Jayakerta, Abdul Haris mengungkapkan beberapa jenis perlengkapan pemungutan suara diantaranya : 


- Kotak suara

- Surat suara

- Tinta

- Bilik pemungutan suara

- Segel

- Alat untuk mencoblos pilihan

- TPS


Selain perlengkapan pemungutan suara, ada juga dukungan perlengkapan lainnya Seperti : 


Sampul kertas. Tanda Pengenal KPPS dan Petugas Ketertiban TPS serta Saksi. Karet pengikat suara. Lem/Perekat. Kantong plastik. Bolpoin. Gembok. Spidol. Formulir untuk Berita acara dan/atau sertifikat. Stiker nomor kotak suara. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan dan Alat bantu Tuna netra.


Selain itu, ada Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya yaitu : 


Salinan DPT, Salinan DPTb, Daftar Pasangan calon, Daftar Calon Tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Label identitas Kotak Suara untuk jenis Pemilu.


" Semua Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya patut untuk di awasi. Tujuannya agar terjaga keamanan, kerahasian dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," Ujar Haris.


Masih dikatakan Haris, pengawasan logistik pemilu juga harus menerapkan sistem 5 T yaitu : 1. Tepat Jumlah. 2. Tepat Jenis,bentuk,ukuran dan spesifikasi. 3. Tepat Kualitas. 4. Tepat Waktu. 5. Tepat Tujuan.


" Pengawasan 5 T pada pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan pemungutan suara, Dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, telah tertuang dalam Perbawaslu nomor 12 tahun 2023 Pasal 7 ayat 1 huruf a.


" Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya,harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, " Pungkasnya. (Sent) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update