Notification

×

Iklan

Iklan

 




Panwaslu Kecamatan Rengasdengklok Gelar Rakernis Dengan Tema Pengawas Handal Dalam Pengawasan Kampanye

| Desember 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-10T10:11:42Z


Rengasdengklok,KHI - Bertempat di RM. Balong jambe Desa Rengasdengklok utara, Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rengasdengklok, mengadakan kegiatan Rakernis Pengawasan masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 bagi Pengawas tingkat Desa/PKD Se-Kecamatan Rengasdengklok


Kegiatan Rakernis yang bertemakan " Pengawas Handal Dalam Pengawasan Kampanye, Pengawas yang Faham Regulasi Tahapan Kampanye " tersebut di ikuti oleh seluruh Jajaran Pengawas Tingkat Desa dan Kecamatan serta Kesekretariatan


Dalam Kegiatan Rakernis PKD, Panwaslu Kecamatan Rengasdengklok menghadirkan Narasumber dari Akademisi dan Praktisi pemilu Kabupaten Karawang yaitu Dian Suryana SP.,S.H, M.H dan Ahmad Syahid. Serta Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi S.H yang melakukan supervisi kegiatan.


Ketua Panwaslu Kecamatan Re gasdengklok Yayah Nerawati.A.md kepada awak media mengatakan, dengan kegiatan Rakernis Pengawasan masa Kampanye ini, dapat memberikan kontribusi pemahaman dan ilmu bagi PKD dalam menjalankan tugas pengawasan dilapangan.


"Selain Undang-undang no 7 tahun 2017, sebagai pegangan Hukum Panwas adalah PKPU dan Perbawaslu yang berkaitan dengan Tahapan Kampanye," Kata Yayah Nerawati, Minggu (12/12/2023) 


Kampanye yang dilakukan pada pemilu Tahun 2024 adalah 75 hari, baik oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dan metode kampanye yang dilakukan antaranya : Pertemuan terbatas, Pertemuan Tatap muka, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan APK, Kampanye di Media sosial, Iklan di media cetak dan elektronik, Debat Paslon, Kampanye Rapat umum serta Kegiatan lain yang tidak dilarang dalam Kampanye dan Peraturan perundang-undangan.


Selain itu ada larangan dalam kampanye yang menjadikan Pelanggaran Pidana pemilu dan pelanggaran administrasi,jika pelaksana dan tim kampanye melakukan kegiatan kampanye diluar regulasi yang telah ditetapkan. Serta ada pelanggaran kode etik jika penyelenggara pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu bekerja tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan melanggar sumpah janji.


"Pasal 280 ayat 1 huruf J dan ayat 2 merupakan tindak pidana pemilu jika dilakukan oleh pelaksana dan tim kampanye dengan ancaman pidana 1 tahun dan Denda 12 juta Rupiah, "Jelasnya


Sementara ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang. Engkus Kusnadi.S.H saat dikonfirmasi  mengatakan, Kegiatan Rakernis merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Karawang



"Ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Karawang, yang melibatkan seluruh Panwaslu Kecamatan untuk meningkatkan Kapasitas dan evaluasi selama masa kampanye sudah berjalan, dan hari ini memang jadwal untuk tiga Kecamatan," Jelas Kusnadi


Lanjut Kusnadi, kegiatan ini merupakan kegiatan maraton yang dilaksanakan Bawaslu  kabupaten Karawang


"Kegiatan ini dilakukan secara maraton oleh Bawaslu Kabupaten Karawang, jadi kita semua pimpinan Bawaslu Karawang turun ke setiap kecamatan untuk melakukan peningkatan dan evaluasi, kenapa kita melakukan peningkatan dan evaluasi. ini adalah bagian dari proses mengevaluasi jajaran di bawah kita sudah maksimal belum dalam melakukan pengawasan dalam masa kampanye sejak tanggal 28 Nopember yang lalu, dari hasil evaluasi alhamdulilah sesuai dengan apa yang kita Harapkan temen - temen PKD, temen - temen Panwascam melakukan proses pengawasan pemilu sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan apa yang kita Harapkan," Pungkasnya

Reporter:(End'us)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update