Notification

×

Iklan

Iklan

 




PLN Pasang Tiang dan Gardu Listrik di Lahan Warga di Soal Pemilik Tanah

| Desember 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-28T13:16:35Z


Tirtajaya,KHI - Pemasangan tiang  Listrik dan Gardu di  Dusun Malaka 2 RT/RW 007/003 Desa Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, dikeluhkan pemilik lahan.  Pasalnya pemasangan tiang listrik itu tanpa izin kepada pemiliknya.


Kartini (55) pemilik lahan mengeluhkan kecemasannya atas keberadaan tiang listrik dan gardu induk yang dipasang disamping rumahnya.


" Saya khawatir tiang dan gardu induk  didekat rumah dapat menimbulkan masalah kesehatan, " keluh Karniti saat dijumpai karawanghariini.id Selasa (26/12/23)


Dia juga menuturkan, tiang listrik dan gardu induk itu sudah berdiri sejak lama, namun pemilik lahan tidak dipinta persetujuannya saat memasang tiang dan gardu tersebut 


" Sekitar 15 tahun yang lalu gardu induk dan tiang listrik itu berdiri, tapi saya engga pernah  dipinta persetujuan oleh pihak PLN, " katanya


Kartini selaku pemilik lahan yang awalnya masabodoh dengan keberadaan tiang listrik dan gardu induk didirikan dekat rumahnya kini bereaksi, setelah banyaknya medsos dan media online yang  menyoal  pihak PLN.


" Iyah awalnya saya engga faham, maklum kan sudah 15 tahun yang lalu, belum ramai  medsos seperti sekarang ini. Setelah saya banyak mendengar bahwa gardu induk dipasang dekat rumah itu dampak negatifnya ada, saya jadi khawatir  ,dan  kemudian pihak PLN juga tidak memperhatikan saya sebagai pemilik lahan. Dia kan perusahaan, masa bangunannya numpang ditanah saya," ungkapnya


Rasim, anggota Ormas Garda Pasundan menanggapi  kekhawatiran yang dialami Kartini. Menurut dia itu hal yang wajar jika pemilik rumah bereaksi, sebab seharusnya pihak PLN minta persetujuan kepada warga yang lahannya dipake untuk bangunan tiang listrik dan gardu induk.


" Tiang dan gardu induk di dekat rumah itu kan  dapat menimbulkan potensi masalah kesehatan bagi orang-orang di sekitarnya. Sebab itu  berkaitan dengan EMF (Medan Elektromagnetik), itu merupakan bentuk radiasi yang dipancarkan oleh saluran listrik dan gardu induk. Aturan jarak aman itukan ada  dan diatur oleh  keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik, " pungkas dia  


By : Fauzan Rahman

Editor : Darsen Tajudin


Iklan : 







TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update