Atin Sutisna Aktivis GMBI menduga petugas Pustu Desa Sedari sengaja membiarkan limbah medis tersebut berserakan, hal tersebut diketahuinya saat dirinya melihat langsung ke Pustu Desa Sedari
![]() |
Pustu Desa Sedari |
" Limbah medis yang dibuang sembarangan di Pustu Desa Sedari itu sangat membahayakan kesehatan masyarakat disekitar, sebab limbah tersebut tergolong limbah Berbahaya dan Beracun (B3). Saya berharap kepada pihak terkait harus segera ambil tindakan agar tidak ada korban akibat limbah yang dibuang sembarangan, " ujar Atin
Atin juga mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebab membuang limbah medis sembarangan, ada sanksi hukumnya.
" Pustu itukan mewakili puskesmas, jadi dalam hal ini yang harus bertanggungjawab adalah pihak Puskesmas. Jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, maka sanksinya adalah pidana dan denda, itu kata Undang- undang tentang pengelolaan sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lho. Maka saya berharap kepada pihak APH agar serius tangani kasus buang limbah medis sembarangan di Pustu Desa Sedari, " tegas Atin (Red)