Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3)
Kegiatan deklarasi Anti Knalpot Brong Wilayah Kabupaten Karawang di hadiri Dandim 0604 serma Hari.s Babinsa Karawang wetan dan beberapa sekolah tingkat atas SMA,SMK baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,kepala sekolah,guru didik,karang taruna serta mitra polri.
Pembacaan deklarasi Anti Kalpot Brong di ikuti semua yang hadir serta penandatangan deklarasi oleh bupati Karawang di ikuti Kapolres Karawang dan yang sudah tercantum di Bender deklarasi.
Setelah selesai menggelar deklarasi para hadirin apel telah disiapkan santapan sederhana nasi kuning dan bubur kaki lima oleh Pemda Karawang.
“yaa lumayanlah emang saya datang pagi-pagi ke acara ini dan belum sempat sarapan jadi kan bisa sarapan gratis dari Pemda,ungkap kepsek yang tak mau namanya di publikasikan. (Sent)