Tabroni penilik (kiri) H.Sudirja Koorwilcambidik (kanan) |
Jayakerta,KHI - Takut ditanya soal dugaan pungli yang dianggap lumrah dilakukan oleh pihak Sekolah SDN Kemiri 3. Koorwilcambidik dan Ketua PGRI Jayakerta undang Advokat PGRI.
Pengakuan tersebut dikemukakan Tabroni yang diketahuinya sebagai penilik di Wilayah Koorwilcambidik Jayakerta, namun dia mengaku sebagai Advokat PGRI.
" Saya Advokat PGRI, jadi jika pihak sekolah ada masalah maka saya yang menghadapi, makanya kalau ada kesalahan silahkan laporkan saja ke aparat penegak hukum," tegasnya kepada awak media Jum'at (05/01/24) kemarin.
Tabroni tidak memberi kesempatan kepada awak media yang akan mempertanyakan soal dugaan pungli yang diakui Kepala Sekolah SDN Kemiri 3 dianggapnya sudah biasa dilakukan sejak dulu. Bahkan hal tersebut tidak hanya di SDN Kemiri 3, melainkan di semua SDN wilayah Koorwilcambidik Kecamatan Jayakerta melakukan pungli.
" Apalagi yang akan dipersoalkan, saya sudah bilang kalau ada masalah silahkan laporkan saja. Coba ke Sekolah lain dong, jangan SDN Jayakerta aja yang di uyek - uyek. Sekolah yang lain juga sama melakukan pungutan, soal nominalnya bervariasi. Bapa jangan pura - pura engga tau," ujar Tabroni
Napin S.Pd. Ketua PGRI Kecamatan Jayakerta |
Sementara Napin .S.Pd Ketua PGRI Kecamatan Jayakerta bertindak sebagai juru kamera, memotret awak media dan mem - videokan.
Perlu diketahui, kedatangan awak media ke Kantor Koorwilcambidik Jayakerta guna menghimpun Informasi dari berbagai sumber ,agar pemberitaan yang disajikan dapat berimbang.
Maka pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU Pers. (Red)