Tabroni (penilik) kiri - H. Sudirja (Koorwilcambidik) kanan |
Jayakerta,KHI - Sejumlah wartawan merasa aneh atas sikap Tabroni selaku penilik wilayah Cambidik Kecamatan Jayakerta tiba - tiba menunjukan wajah garangnya saat awak media akan mengkonfirmasi soal dugaan adanya pungli di SDN Kemiri III kepada Koorwilcambidik H.Sudirja dan Ketua PGRI, Napin.S.Pd
Entah apa alasan Koorwilcambidik dan Ketua PGRI menghadirkan penilik untuk menjawab pertanyaan wartawan, padahal kita tau tugas penilik adalah tenaga kependidikan sebagai pelaksana teknis fungsional dengan tugas utama melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Namun penilik di wilayah Cambidik Kecamatan Jayakerta bertindak selaku pembicara.
Pantauan karawanghariini.id, wajah garang dan sikap arogan seorang penilik membuat awak media tidak sempat bertanya soal dugaan pungli di SDN Kemiri III.
Dengan wajah garang dan sikap yang tidak bersahabat, tanpa ditanya Tabroni langsung ungkapkan ini.
" Jangan cuma SDN aja yang di kiyek - kiyek, pungutan itu terjadi di setiap sekolah, pungutannya itu bervariasi, kenapa yang lain tidak di soal. Bapa jangan pura - pura engga tau," kata Tabroni, seraya mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi sekolah yang lain selain SDN . Jum'at ( 05/01/24) di aula kantor Koorwilcambidik Kecamatan Jayakerta
Tujuan awak media datang ke kantor Koorwilcambidik untuk mengkonfirmasi atas dugaan pungutan yang terjadi di SDN Kemiri III . Pasalnya diakui Darsim Kepala Sekolah SDN Kemiri III, bahwa pungutan itu terjadi sudah lama dan bukan di SDN Kemiri III saja melainkan di semua SDN wilayah Kecamatan Jayakerta, sehingga hal tersebut diakuinya sudah menjadi kebiasaan.
" Nya... pungutan kos kitumah geus lumrah, ti jaman BP3 oge geus aya. ( Pungutan seperti itu sih sudah biasa, dari jaman BP3 juga sudah ada), " ungkap Kepala Sekolah SDN Kemiri III.
Diakui Darsim, Kepala Sekolah SDN Kemiri III. Bahwa Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
" Enya aturan sih melarang, tapi etamah geus lumrah. Lain di SDN lembur wae, di SDN di kota oge sarua aya pungutan. ( Iya memang aturan melarang, tapi itu sudah biasa, bukan di SDN kampung saja pungutan itu ada, tapi di SDN kota juga ada) ucapnya
Maraknya pungutan liar (pungli) di sekolah tak lepas dari lemahnya pengawasan pemerintah (Dinas Pendidikan). Program pendidikan sembilan tahun yang katanya gratis, ternyata tidak, terbukti karena sekolah saat ini terasa semakin mahal lantaran banyaknya berbagai pungutan (*)
By : Darsen Tajudin