Notification

×

Iklan

Iklan

 




Samsudin : Fakta Integritas dan Komitmen Bukan Solusi Untuk Mencegah Kebocoran Pipa, Kecuali Pergantian Mesin Produksi.

| Januari 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-24T03:15:31Z


Samsudin KMD sekjen Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang


Karawang,KHI - PT Pindo Deli 2 adalah salah satu perusahaan internasional yang ada di Kabupaten Karawang.


Hampir setiap tahun sejak tahun 2017 kebocoran pipa Chlorine Storage PT Pindo Deli 2 berulang-ulang terjadi, dan di tahun 2024 ini kebocoran yang menimpa masyarakat keracunan untuk yang ke 5 kalinya.


Samsudin KMD sekjen Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang menduga sejak mulai beroperasinya PT Pindo Deli 2 pada tahun 2000 ada alat/mesin produksi yang seharusnya sudah diremajakan ini malah sengaja dibiarkan dan tidak pernah diganti baru. Sehingga menimbulkan kebocoran yang berulang-ulang setiap tahunnya.


Kebocoran yang terjadi di tahun 2018 DLHK Kabupaten Karawang mencabut ijin operasional PT Pindo Deli 2, Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.


Kebocoran yang terjadi di tahun 2022 dibuat 5 fakta integritas komitmen antara pemkab Karawang dengan PT Pindo Deli 2, Adapun isi pakta integritas tersebut adalah :


1. Kegiatan Operasional Caustic Soda HCL-1 kedepan tidak akan lagi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta melakukan upaya pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap lokasi terdampak sejak Pakta Integritas ini ditanda tangani.


2. Akan menghentikan sementara kegiatan operasional Caustic Soda HCL-1 PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills II sampai dikeluarkannya rekomendasi layak operasi oleh pejabat yang berwenang.


3. Akan memberikan bantuan CSR berupa pembayaran BPJS kepada seluruh warga beresiko tinggi (BTB 7 Kampung Cigempol) setiap bulannya sejak Pakta Integritas ditanda tangani sampai dilakukan relokasi.


4. Akan melakukan relokasi warga beresiko tinggi (BTB 7 Kampung Cigempol) dalam waktu paling lambat 1 tahun (sudah selesai relokasi) sejak Pakta Integritas ini ditanda tangani.


5. Untuk realisasi point 3 & 4 akan dibentuk tim dari unsur Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT Pindo Deli Pulp & Papers Mills.


" Kebocoran yang terjadi di tahun 2024 dibuat lagi komitmen, dibuat pernyataan apapun percuma saja kalau alat/mesin produksinya tidak pernah ada peremajaan, " kata Samsudin, kepada karawanghariini.id Rabu (24/01/24)


Bupati Karawang harus lebih tegas menyikapinya, karena Kebocoran di tahun 2024 adalah kebocoran gas klorin terburuk yang pernah terjadi dan mengancam nyawa penduduk paling banyak, sebaiknya di tinjau ulang kelangsungan operasi PT Pindo Deli 2 di Karawang. (*)


By : Fauzan Rahman

Editor : Darsen Tajudin

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update