Notification

×

Iklan

Iklan

 




Ketua Panwaslu Kecamatan Jayakerta, Abdul Haris : 513 Pemasangan APK Diwilayah Kecamatan Jayakerta Langgar Ketentuan KPU

| Januari 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T07:04:15Z


Abdul Haris Ketua Panwaslu Kecamatan Jayakerta


Karawang, KHI - Pelaksanaan kegiatan kampanye pada Pemilu tahun 2024 telah dilaksanakan sejak 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari 2024,kini kegiatan kampanye itu baru berjalan 37 hari dari 75 hari yang dijadwalkan oleh KPU. Metode kampanye yang tengah dilakukan oleh peserta pemilu baik dari Calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu : Pertemuan terbatas, Pertemuan Tatap muka, Media sosial,Pemasangan APK dan Penyebaran Bahan Kampanye.


Untuk metode kampanye pemasangan APK ditempat umum yang dilakukan oleh para peserta pemilu di wilayah Kecamatan Jayakerta, ada banyak pemasangan APK yang diduga telah melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Surat Keputusan Ketua KPUD Karawang nomor 446 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu pada Pemilu tahun 2024 diwilayah Kabupaten Karawang.


Dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Jayakerta,Abdul Haris kepada para awak media,jenis APK yang melanggar ketentuan KPU yang dipasang oleh peserta pemilu diwilayah kecamatan Jayakerta adalah 241 Benner, 47 Spanduk, 30 Baliho dan 197 Bendera.


" Total APK yang telah melanggar aturan KPU di wilayah pengawasan kami berjumlah 513 buah," Ujarnya saat ditemui dikantornya, Kamis (4/1/2024).


Jenis APK yang diduga telah melanggar peraturan KPU tersebut,selain dilakukan oleh partai politik peserta pemilu 2024 juga oleh ke tiga Tim pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.Dan pihaknya telah melayangkan Surat Rekomendasi terhadap PPK Jayakerta pada tanggal 15 Desember 2023 terkait temuan dugaan pelanggaran Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan KPU.


" Surat kami telah dijawab oleh PPK Jayakerta pada tanggal 21 Desember 2023 dan pihaknya akan menindaklanjutinya," Tuturnya.


Pengawasan Tahapan Kampanye yang dilakukan oleh jajaran panwaslu Kecamatan Jayakerta adalah menerapkan sistem pencegahan terlebih dahulu,lalu Awasi kegiatannya dan Tindak lanjuti jika ada dugaan pelanggarannya.


" Baik itu jenis Pelanggaran Administrasi,Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode etik," Pungkasnya. (*)

Reporter : Riyan Sibarani




TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update