Notification

×

Iklan

Iklan

 




Lidik Krimsus RI Kalbar :Bagaimana Tindak Lanjut Temuan BPK TA.2022 Di Sekda Prov Kalbar?

| Januari 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-10T00:01:32Z

 


PONTIANAK,KHI - LIDIK KRIMUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat menyoroti Penyimpangan Honorarium Temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Pemprovinsi Kalimantan Barat. Rabu,(10/01/24).


Ketua DPD Lidik Krimsus Kalbar, Hadysa Prana menyampaikan.


"Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima, " Bebernya


Temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang indikasi korupsi atau pemyimpangan keuangan negara seharusnya bisa dijadikan sebagai bukti awal adanya tindak pidana oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. 


"Seperti Temuan Penyimpangan Honorarium di Sekda Prov Kalbar Tahun Anggaran 2022 yang ditemukan BPK. Tinggal bagaimana Aparat Penegak Hukum berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan itu" Ungkap Ketua 


Selain itu,jika temuan BPK tersebut terhitung dari tahun 2022 dan sekarang sudah memasuki tahun 2024 berarti sudah lewat dari batas waktu  yang diberikan,  "Bagaimana Tindak Lanjutnya.?? , "Pungkasnya Penuh Tanya. (Red)

Sumber : Divisi Humas DPD Lidik Krimsus Kalbar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update