Notification

×

Iklan

Iklan

 




PENYIDIK POLRES LAMPUNG TENGAH, DILAPORKAN KE PROPAM MABES POLRI

| Januari 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-26T04:59:04Z

 


LAMPUNG TIMUR,KHI - Telah terjadi tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, membuat surat palsu, dan sumpah palsu dimana perbuatan tersebut dilakukan Emi Supatmi warga Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.


Pasalnya terlapor bernama Emi Supatmi semula memiliki hubungan suami istri dengan Sutopo yang merupakan Pelapor dalam perkara tersebut di Polres Lampung Tengah. Dimana keduanya saat ini telah bercerai sejak tahun 2016, namun dalam pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Gunung Sugih tidak diketahui dan tidak ada pemberitahuan kepada Pelapor dan pada saat tersebut Pelapor (Sutopo) berada di Taiwan. Setelah dipelajari didalam putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor : 653/Pdt.G/2016/PA. Sgs tanggal 30 November 2016 Emi Supatmi selaku Penggugat menggunakan identitas Surat keterangan Domisili Nomor : 145.7/267/AJ/VI/2016 selain itu alamat Tergugat Sutopo sengaja dipalsukan oleh Emi Supatmi dan alamat Sutopo dalam putusan tersebut sama dengan alamat Emi Supatmi yang tercantum dalam surat keterangan domisili yaitu berada di Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan alamat Sutopo sesuai KTP berada di Kabupaten Lampung Timur. 


Menurut kuasa hukumnya Alek Safri Winando, SH., MH. dari Kantor Hukum Riyan Afrizal & Partners, perceraian ini diketahui oleh kliennya tahun 2020 setelah pulang dari Taiwan sedangkan klien saya tidak mengetahui Emi Supatmi istrinya telah mengajukan cerai di Pengadilan Agama Gunung Sugih. Jum’at, 26 januari 2024.


Lanjut Alek, pihaknya menyesalkan perbuatan Emi Supatmi mengingat pengajuan cerai tersebut Penggugat menggunakan surat keterangan domisili selain itu Emi juga telah memalsukan alamat tinggal kliennya. 


Atas kejadian tersebut Sutopo telah membuat laporan polisi di Polres Lampung Tengah sesuai laporan Nomor : LP/B/1258/VIII/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tanggal 29 Agustus 2022 atas nama Sutopo. 


Ironinya terhadap laporan polisi tersebut sejak dibukanya laporan hingga saat ini Penyidik Sat Reskrim serta Anggota Unit PPA selaku Penyidik Pembantu Polres Lampung Tengah belum menentukan sikap, apakah terhadap laporan Sutopo tersebut merupakan tindak pidana atau bukan sehingga menjadi pertanyaan besar Sutopo mengapa penyidik lamban untuk menentukan sikap jika memang bukan tindak pidana selayaknya keluarkan surat SP3.

 

Atas persoalan tersebut Riyan Afrizal, SH selaku kuasa hukumnya telah membuat pengaduan ke Kepala Kepolisian RI cq Kepala Divisi Propam Mabes Polri sesuai surat tanggal 13 Oktober 2023, dan atas aduan tersebut telah ditanggapi serta telah dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri sesuai surat pemberitahuan Nomor : B/5083-b/XI/Was.2.4/2023/Divpropam tanggal 2 November 2023 tentang surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D). 


Pihaknya telah berkordinasi dengan Birowassidik Mabes Polri kemarin kamis, 25 januari 2024 dan telah diterima dengan baik serta Birowassidik akan segera memberikan surat pemberitahuan perkembangan atau SP3D. 


Menurut Alek, pengaduan ke Mabes Polri tersebut merupakan salah satu upaya kliennya untuk mencari keadilan, selain itu agar terciptanya kepastian hukum terhadap laporan di Polres Lampung Tengah tersebut. 


Lanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan divisi yang menangani laporan pengaduan tersebut sampai terlihat titik jelasnya apakah perkara yang dilaporkan kliennya tersebut merupakan perkara pidana atau bukan.


Perlu diketahui laporan Polisi di Polres Lampung Tengah tersebut laporan berkaitan dengan Pasal 266 KUHP yang melalui  kuasa hukum agar dikembangkan ke Pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan/atau Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu. (Gie)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update