Notification

×

Iklan

Iklan

 




Polisi Batujaya Dan Satpol-PP Rajia Kenalpot Brong

| Januari 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-11T08:47:55Z

 


Batujaya - KHI - Polres Karawang - Polda Jabar - Kapolsek Batujaya AKP HRuslani, S.H., memimpin operasi Pelarangan Penggunaan Knalpot Racing/Brong di Depan Mako Polsek Batujaya Dusun Kerajan RT 001/001 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (11/1/2024) sekira pukul 13:00 Wib


“Sesuai arahan Pak Kapolres, bahwa para pengendara yang menggunakan Knalpot Brong harus ditertibkan. Sebagaimana yang telah diatur di dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023. Sehingga, kondisi Kamtibmas bisa terjaga dengan baik,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili Kapolsek Batujaya AKP H,Ruslani , S.H. Jelasnya


Dijelaskannya, bahwa para pengendara yang melanggar Perda tersebut, akan disita Knalpot Brong yang digunakannya, dan dikenakan sanksi yang berlaku.


Polsek Batujaya  beserta anggota dan Sat Pol PP Kecamatan Batujaya melaksanakan penertiban Knalpot brong


Kegiatan Razia Knalpot Brong tersebut di Laksanakan Karena Tidak Sesuai Dengan Standar Yang yg Telah di Tentukan sesuai Perda Kab.Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19 terkait Penggunaan Knalpot Racing / Brong.

 

Dalam Kegiatan Razia tersebut di Dapati sebanyak 5 (Lima) Unit kendaraan Sepeda Motor yang menggunakan Knalpot Racing / Brong, kemudian Telah dilakukan Pencopotan knalpot Racing/Brong untuk Ganti menggunakan knalpot Standar yang sesuai aturan Serta di lakukan Himbauan kepada masyarakat tentang anturan Penggunaaan Knalpot Sepeda Motor Sesuai Aturan. Tutupnya Kapolsek Batujaya AKP H, Ruslani, SH 

(Edi Junaedi)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update