![]() |
Ilustrasi |
Jakarta,KHI – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengingatkan kepada penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengakan atau menyalahgunaan BBM bersubsidi agar berhati-hati.
Ditegaskan Arifin Tasrif, bagi pelaku yang terbukti menyalahgunaan BBM bersubsidi bisa diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain Undang - undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan sanksi pidana dan denda. Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalamnya menegaskan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Sanksi serupa juga ditegaskan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” terang Arifin Tasrif beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, lanjut Arifin, perlu dilakukan sosialisasi, tentang aturan tegas soal penyaluran atau penyalahgunaan BBM Subsidi.
" Aturan tersebut perlu disosialisasikan , sebab tidak tertutup kemungkinan banyak pihak yang belum mengetahui aturan tegas terkait pelaku penimbunan maupun pembelian BBM subsidi. Saya ingatkan, bagi pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi agar berhati-hati ," pungkasnya (Hellen)