Notification

×

Iklan

Iklan

 




Tak Jera Oknum Mantan Pejabat IPDN Kembali Lakukan Penipuan, Korban Lapor ke Polda Jabar

| Februari 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-08T01:09:06Z

 


Bandung, KHI - Korban penipuan oknum mantan pejabat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang dengan modus masuk menjadi Taruna IPDN kembali bermunculan.


Korban, Riste br. Panggabean warga dusun Sukamaju, desa Ciseureuh, kecamatan Purwakarta, kabupaten Purwakarta menjalani pemeriksaan di Polda Jabar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya senilai Rp 430 juta, Selasa, 6 Februari 2024.


Sebelumnya, Riste br. Panggabean resmi melaporkan Ahmad Zulfikar mantan pejabat IPDN yang saat ini menjabat di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri ke Polda Jabar dengan Laporan Polisi nomor LP/B/592/12/2023/SPKT Polda Jabar pada tanggal 27 Desember 2023.


Kuasa hukum korban Ahmad Arizal Mukti,SH dari kantor hukum Alek Safri Winando and Partners, mengatakan pemeriksaan tersebut untuk memperdalam perkara yang dilaporkan kliennya dengan saksi tambahan.


“Pemeriksaan saksi pada hari Selasa kemarin, klien kami membawa satu saksi yang bernama Sandra br Panggabean, diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 430 juta, yang dimana penyerahan uang tersebut dilakukan melalui sistem transfer dari rekening klien kami kepada saudara Ahmad Zulfikar,” tuturnya, Rabu, 7 Februari 2024.


Dikatakannya Rizal, sapaan akrabnya, selain saudari Riste br. Panggabean ada korban-korban lagi berjumlah 4 korban yang mengalami kerugian serupa. Diantaranya Muslim Rp 1,1 milyar, Rozali Rp 350 juta, Suprapti Rp 200 juta, ketiganya dari provinsi Riau dan Haryadi asal kota Bandung sisa pengembalian Rp 50 juta dari Rp 450 juta dimana kerugian bervariasi dari masing-masing korban.


“Yang mana jika ditotalkan dari korban keseluruhan bernilai Rp 2.130.000.000,- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah),” ucapnya.


Lanjut Rizal, bahwa saudara Ahmad Zulfikar ini, dia melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan  dengan meyakinkan para korban apabila anak tersebut tidak masuk maka uang mahar tersebut akan dikembalikan.


“Dengan iming-imingi seperti itu, membuat para korban percaya dengan saudara Ahmad Zulfikar. Selain itu saudara Ahmad Zulfikar ini meyakinkan bahwa dirinya berdinas di salah satu instansi kementrian dalam negeri di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sehingga klien kami percaya , dan tergiur dengan tawaran darinya tersebut,” ucap Rizal.


“Kami laporkan pada Polda Jabar dengan pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP juncto pasal 64 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan serta perbuatan berulang, yang mana ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Gie)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update