Notification

×

Iklan

Iklan

 




Kanit Bhabinkantibmas Memberikan Penjelasan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

| Februari 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-10T04:03:59Z

 


Batujaya,KHI– Polsek Batujaya - Polres Karawang Dalam Rangka Penyuluhan Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang,Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya menyambangi dan memberikan Penyuluhan kepada Warga Masyarakat  Desa Batujaya ,Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, serta pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas sekaligus juga menjalin tali silaturahmi, Sabtu (11/2/2024).


Pada Kegiatan Penyuluhan Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya Bripka Ahmad Sanjaya memberikan Penyuluhan tentang Bahaya dan Undang Undang Yang mengaturnya, kepada Warga Masyarakat Desa Batujaya kecamatan batujaya.


Sekaligus untuk meningkatkan kesadaran Warga untuk tidak melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena tindakan tersebut ada Hukum yang mengatur juga  hukuman apabila melakukannya


Kapolres Karawang AKBP WIRDHANTO HADICAKSONO S.I.K,,M.SI melalui Kapolsek Batujaya AKP H.Ruslani , SH mengatakan giat yang dihadiri dan diberikan Penyuluhan ini guna menambah kepercayaan warga masyarakat terhadap Bhabinkantibmas Polri yang nantinya Bhabinkantibmas Polri akan dibutuhkan pada setiap Situasi yang terjadi.


“Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya Bripka  Hengki F juga mengharapkan kerjasama warga masyarakat, apabila mendapati situasi yang memerlukan Kehadiran anggota Polri segera hubungi  Polsek Batujaya” atau Wa Laporan Pak Kapolres. 


Kapolres Karawang AKBP WIRDHANTO HADICAKSONO S.I.K,,M.SI.


By : Edi Junaedi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update