Notification

×

Iklan

Iklan

 




Ratusan Gram Sabu Disita, 25 Tersangka Berhasil di Tangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang .

| Februari 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-02T16:23:29Z

 

Tim Sanggabuana Narkoba Polres Karawang Berhasil Menangkap 25 Tersanka Kasus Narkotika. Ratusan Gram Sabu Disita. (Darsen Tajudin / karawanghariini.id)



KARAWANG KHI - Tim Sanggabuana Narkoba Polres Karawang di bawah Komando Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, berhasil mengatasi 19 laporan polisi dengan total 25 tersangka.


Operasi dilakukan di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama kurun waktu 2 bulan, mulai Desember 2023 hingga Januari 2024, 


Penegakan hukum ini melibatkan pemrosesan dan penanganan berbagai kasus, termasuk pengungkapan jaringan narkotika dan obat-obatan keras tertentu.


Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 135,02 gram sabu, 574,36 gram ganja, 375,03 gram tembakau sintetis, 15 butir ekstasi, dan 12.829 butir obat keras tertentu, termasuk excimer dan Tramadol.


Operasi dilakukan di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa Kecamatan, seperti Karawang Kota, Klari, Purwasari, dan Banyusari.


Penegakan hukum terbesar dilakukan di Kecamatan Karawang Kota, terutama terkait peredaran obat keras tertentu dan saku.


Dari 25 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang pernah ditangkap sebelumnya.


Hal ini menjadi peringatan bagi residivis di masa depan, bahwa tindakan tegas akan diambil jika masih terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.


Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan,


"Operasi ini menjadi sebuah peringatan, terutama bagi residivis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Tindakan tegas akan kami lakukan ke depan apabila masih terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut." Ujarnya


Total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini diharapkan dapat menyelamatkan ribuan korban jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.


Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang narkotika serta pasal 435 tentang kesehatan.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang. Kami akan merespons cepat untuk melakukan penegakan hukum," tambah Kapolres Karawang.


Perang melawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang tetap menjadi prinsip utama Polres Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *** (Sent)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update