Notification

×

Iklan

Iklan

 




Warga Pesisir Karawang Harus Siap Terima Kenyataan. 580 Juta Kubik lebih Pasir Laut Karawang Akan Diboyong Ketempat Lain.

| April 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-24T11:17:55Z

 

Ilustrasi : Pasir Laut Diatas tongkang lokasi perairan Karawang.



Karawang,KHI - Puluhan tahun warga pesisir Karawang berusaha mempertahankan lingkungan dengan memasang rucuk bambu dan menyusun karung - karung raksasa dibibir pantai. Hal tersebut dilakukan  akibat  ganasnya gelombang pasang yang mengikis habis permukiman warga pesisir.  Namun meski upaya  tersebut dilakukan, abrasi pantai masih tetap tidak bisa dihindari.



Tak heran jika pemerintah sebelumnya melarang total ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No.117 / MPP / Kep/ 2 /2003 Tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK tersebut dijelaskan ,alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau - pulau kecil sebagai akibat penambangan pasir laut.


Karung - karung raksasa disusun untuk menanggulangi abrasi pantai. Lokasi : Desa Cemarajaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang



Namun ditahun 2024,  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menawarkan penambangan pasir laut kepada pelaku usaha. Lokasi eksploitasi tersebut termasuk laut jawa.



Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut.



Terdapat tujuh lokasi pengelolaan sedimentasi laut, yang tersebar di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.


“Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu,” kata Trenggono dalam keterangan resminya, Jumat (15/3/2024) lalu dikutip dari Bisnis.com



Penetapan lokasi-lokasi pengelolaan sedimentasi laut ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.



Untuk menjalankan aturan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33/2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Dengan diumumkannya tujuh lokasi tersebut, pemerintah memberikan karpet merah kepada pelaku usaha guna memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada.


Kendati begitu, hanya pelaku usaha yang memenuhi persyaratan yang dapat melakukan kegiatan pengerukan hasil sedimentasi di laut. Diantaranya, pengusaha yang bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan memiliki peralatan dengan teknologi khusus.


Trenggono menuturkan, pelaku usaha dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang diantaranya memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode dan sarana pembersihan. 


Pengusaha juga wajib menyertakan keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab, dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.



“Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku sampai dengan 28 Maret dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman,” ungkapnya.



Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2023 resmi menerbitkan PP No.26/2023. Dalam beleid itu, Jokowi menyampaikan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. 



Pengelolaan ini juga bertujuan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.  



Pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan, yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Nantinya, material tersebut dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, salah satunya ekspor. 



“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023. (*)



Sumber : kkp.go.id

Reporter : Hellen
Editor : Darsen Tajudin


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update