Batujaya,KHI - Camat Batujaya Kabupaten Karawang yang ditugaskan oleh PP 43/2014 pasal 154 ayat (1) dan Permendagri untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan Pemdes Keuangan Desa diduga tidak berjalan. Pasalnya carut marut keuangan Desa Batujaya menjadi sorotan sejumlah pihak.
Sebelumnya diberitakan, Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 yang sudah dikantongi Kepala Desa Batujaya sejak 18 Maret 2024 lalu, pembangunan fisiknya tidak direalisasikan.
Sebesar Rp. 600 juta untuk pembangunan fisik yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Namun pantauan karawanghariini.id pembangunan fisik yang telah ditetapkan dalam perencanaan belum ada yang dikerjakan.
Berikut rincian anggaran yang berhasil dihimpun Karawanghariini.id tahun anggaran 2024 yang telah ditetapkan untuk pembangunan fisik.
Jalan Pertanian Penujang Pangan sebesar Rp.142 juta. Rehab Kantor Desa sebesar Rp. 117 juta. Pengecoran jalan Lingkungan sebesar Rp. 212 juta dan Pengecoran Lapangan Badminton sebesar Rp. 129 juta.
Belakangan terpantau pelaksanaan rehab kantor Desa setelah viral pemberitaan menyoal Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa (DD) yang diduga diselewengkan.
" Rehab Kantor Desa baru mulai turun atap kang, informasinya sih rehab kantor Desa Double anggaran, dari DBH dan DD," ungkap warga yang namanya minta dirahasiakan. Jum'at (03/05/24)
Lemahnya pengawasan oleh pihak Kecamatan Batujaya secara kasat mata dapat dilihat dari molornya pembangunan rumah sehat yang dianggarkan pada tahun 2023.
Rumah sehat Bapak Rohmat yang beralamat di Dusun Binajaya RT.009 dianggarkan dari Dana Desa tahap 1. TA. 2023 namun baru dirampungkan pada bulan Januari TA. 2024.
Sementara rumah sehat bapak Hanapi yang beralamat di Dusun Binajaya RT. 013 yang dianggarkan dari Dana Desa tahun anggaran 2023 sampai saat ini belum dirampungkan. Pembangunan. Rumah sehat tersebut diduga menggunakan keuangan DD tahun anggaran 2024 tahap.1.
" Kok bisa lolos Verifikasi berkas pengajuan Dana Desa tahun 2024 nya, padahal pembangunan fisik yang dianggarkan di tahun 2023 belum rampung 100 persen. Itukan sudah di SPJ kan," Ujar dia
Menurutnya, seharusnya Camat selaku Ketua Tim Fasilitasi Dana Desa, jangan merekomendasi berkas pengajuan pencairan Dana Desa Batujaya Tahun anggaran 2024 kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sebelum keuangan DD tahun sebelumnya dipastikan rampung 100 persen.
" Tutup lobang gali lobang akan terjadi, bisa saja, diakhirnya ada lobang yang tidak tertutup. Artinya keuangan Dana Desa tahun 2024 buat merampungkan pekerjaan tahun anggaran 2023. Ini sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara," pungkas dia.
Sampai berita ini ditayangkan Camat Batujaya yang dihubungi via Nomor Whattsappnya belum merespon. (Sent)