Ilustrasi : Korupsi Dana Desa |
Batujaya,KHI - Meski Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI) mengingatkan kepada para Kepala Desa diseluruh Indonesia agar pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Namun himbauan BPK tidak digubris oleh Kepala Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
Pasalnya, hasil pantauan karawanghariini.id, Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 tahap 1 sampai berita ini ditayangkan belum ada realisasi pembangunan, sementara Dana Desa Tahun anggaran 2024 malah dipergunakan untuk merampungkan pekerjaan rumah sehat tahun anggaran 2023.
Menurut salah seorang anggota BPD Desa Batujaya yang berhasil dihubungi via telpon oleh awak media. Pihak Kecamatan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pekerjaan pada fisik yang telah dikerjakan pada tahun 2023, padahal lanjut dia, DD tahun anggaran 2023 itukan sudah di SPJ kan. Seharusnya Monev yang dilaksanakan oleh pihak Kecamatan untuk pekerjaan yang dianggarkan pada tahun 2024.
" Aneh juga yaaah, masa Dana Desa tahun anggaran 2024 sudah diterima fisiknya satupun belum ada yang dikerjakan. Herannya lagi kok yang dimonevnya, pekerjaan tahun anggaran 2023. Lalu keuangan Dana Desa tahun anggaran 2024 dikemanakan, ujar salah seorang angota BPD keheranan kepada awak media beberapa waktu lalu. (Red)