Notification

×

Iklan

Iklan

 




Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani Tegaskan. Kejaksaan Perkuat Pengawalan Dana Desa Usai Revisi UU Desa

| Mei 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-10T19:16:08Z


Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)  Reda Manthovani


Jakarta,KHI  - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan Dana Desa, (DD) pasca berlakunya Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).


Jamintel Reda Manthovani menjelaskan, ada lima sektor keuangan  desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan. Dikatakan Reda,  Korps Adhyaksa memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa.


"Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa," kata Reda, dalam keterangannya Rabu (8/5/2024).


"Baik Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) , Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , Dana Bagi Hasil (DBH) , dana bantuan Provinsi maupun Kabupaten, dan lain-lain keuangan desa," ujar Reda.


Kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa. Reda menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.


Reda mengatakan Dana Desa (DD) merupakan bentuk komitmen negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Penggelontoran dana desa, merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaat.


Berdasarkan catatan Jamintel, pengalokasian Dana Desa sejak 2015 sampai dengan 2021, kurang lebih mencapai Rp 560 triliun. Jumlah tersebut digelontorkan ke 75.265 Desa di seluruh Indonesia.


Deskripsi tersebut merupakan potret bagaimana dana desa merupakan sasaran strategis karena menyentuh langsung kepada lini dasar, yang merupakan fundamental kekuatan ekonomi Indonesia.


"Kejaksaan  merupakan bagian dari pemerintah, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran, sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut," tutur Reda.


Program Jaga Desa, kata Reda, merupakan realisasi dari tanggung jawab kejaksaan dalam usaha pencegahan terjadinya penyimpangan tersebut.


"Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis Informasi dan Teknologi (IT)," pungkas Reda Manthovani. (*)


Pewarta : Hellen

Editot : Darsen Tajudin


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update