Notification

×

Iklan

Iklan

 




Bahas Raperda Pencegahan Stunting, DPRD Karawang Kunker Ke Kemenkumham Jabar

| Mei 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-17T07:53:23Z


KARAWANG,KHI– Dalam rangka berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting. DPRD Karawang kunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Jabar), baru-baru ini.


Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kanwil Jabar menerima tim Pansus DPRD Kabupaten Karawang.


Fokus utama pembahasan adalah mendapatkan masukan mengenai aturan yang berlaku dalam Raperda serta memastikan kesesuaian judul Raperda dengan isinya.


DPRD Kabupaten Karawang, sebagai pemrakarsa Raperda Penanggulangan Stunting, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari Subbid FPPHD Kanwil Jabar.


Dalam diskusi tersebut, Perancang PUU Kanwil Jabar memberikan beberapa saran dan masukan terkait penyusunan Raperda Penanggulangan Stunting. Mereka menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan semua aspek teknis dan legal terpenuhi.


Selain itu, mereka memberikan panduan tentang penyusunan Raperda agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui konsultasi ini, diharapkan Kabupaten Karawang dapat segera menyempurnakan dan mengesahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan sesuai aturan.


Pengesahan ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting di Karawang. (Red)



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update