Notification

×

Iklan

Iklan


 

41 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat di UBP Karawang

| Juni 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-30T04:35:19Z

 



KARAWANG,KHI - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) 2024 di 41 kota/kabupaten seluruh Indonesia, Sabtu, 29 Juni 2024.


Gelaran yang diselenggarakan guna melahirkan advokat berkualitas ini diikuti sebanyak 3.074 peserta bakal calon advokat.


Sementara untuk di Kabupaten Karawang, UPA diikuti oleh 41 peserta yang diselenggarakan di kampus Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.


“Animo calon advokat ikuti UPA pada tahun ini cukup besar, terbukti ada 41 yang ikut UPA. Semoga mereka lulus semua, apapun ceritanya mereka antusias untuk jadi pengacara atau advokat,” kata Ketua DPC PERADI Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., kepada awak media, Sabtu, 29 Juni 2024.


“Hasil kelulusan mereka akan diumumkan dalam waktu 2-3 bulan kedepan,” sambung Asep Kuncir (Askun) sapaan akrabnya.


Menurutnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18Tahun 2013 tentang Advokat, maka untuk menjadi seorang advokat harus terlebih dahulu lulus UPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.


“Dengan demikian PERADI selaku organisasi advokat berkewajiban menyelenggarakan UPA. Sejak lahirnya UU tentang Advokat, UPA tahun 2024 merupakan ujian yang ke-28, sementara dalam kepemimpinan saya ini merupakan ujian ke-4,” bebernya.


Askun menjelaskan, dengan jumlah peserta sebanyak 3.074 hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang professional dan kredibel guna melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat.


Askun menambahkan, lulus ujian adalah salah satu syarat dapat diangkat menjadi advokat oleh PERADI kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat.


“Bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengaurus segala persyaratan yang telah ditentukan UU Advokat untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update