Notification

×

Iklan

Iklan

 




Diduga Lakukan Politik Praktis Sebagai ASN Aktif, Acep Jamhuri Dilaporkan ke KASN

| Juni 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-21T03:43:03Z

 



KARAWANG,KHI - LBH Arya Mandalika resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Acep Jamhuri, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik, integritas, politik praktis, dan kinerja tidak baik. Laporan tersebut diajukan pada Rabu, 19 Juni 2024.


Kepala Divisi Politik dan Hukum LBH Arya Mandalika, April Susanto, menyatakan bahwa Acep Jamhuri diduga melanggar kode etik ASN dengan mempromosikan dirinya sebagai calon Bupati Kabupaten Karawang. Acep diketahui memasang baliho di berbagai titik wilayah Karawang, termasuk fasilitas umum seperti masjid.


"Kami melihat Acep Jamhuri telah terjun ke politik praktis. Sebagai ASN aktif, ia mendaftar ke partai politik untuk ikut dalam Pilkada Kabupaten Karawang, dibuktikan dengan adanya Surat Tugas dari Partai Golkar dan Rekomendasi dari Partai Demokrat," ujar April Susanto.


April menambahkan bahwa tindakan Acep Jamhuri mencoreng kode etik dan disiplin ASN.


 "Ia mencuri start dengan membuat dan menyebarkan baliho sebagai calon Bupati hingga ke tempat-tempat netral seperti masjid, yang seharusnya bebas dari muatan politik," lanjutnya.


LBH Arya Mandalika menilai tindakan ini merugikan secara moral dan praktis serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Oleh karena itu, mereka menuntut agar Acep Jamhuri diberi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Dalam laporannya ke KASN, LBH Arya Mandalika mengacu pada beberapa peraturan relevan, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023, dan Surat Keputusan Bersama 5 Menteri tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.


Pelaporan ini juga diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara & Reformasi Birokrasi, Bupati Karawang, dan Kepala BKPSDM Karawang.


Dengan laporan ini, LBH Arya Mandalika berharap KASN dapat mengambil tindakan yang sesuai dan memberikan sanksi yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update