Notification

×

Iklan

Iklan


 



Pemkab Karawang Diduga Belum Bayar Ganti Rugi Lahan. Warga Ancam Blokir Jalan Lingkar Tanjungpura-Klari

| Juni 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-21T03:40:12Z

 

 


KARAWANG,KHI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diduga belum membayar ganti rugi lahan seorang warga yang berlokasi di Jalan Baru Lingkar Tanjungpura-Klari. Warga tersebut menuntut Pemkab segera membayar lahan seluas ±2000 m² yang telah digunakan untuk pembangunan jalan dengan akses nasional.


Kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Karawang bersama BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang selaku kuasa hukum warga, DPPKAD, Bappeda, Bapenda, Kepala BPN, Danramil, dan Kapolsek Karawang.


Ketua BPPH MPC PP Karawang, Agus Ferryanto, menyatakan bahwa kliennya telah bertahun-tahun mencari keadilan agar lahannya dibayar oleh Pemkab Karawang.


“Kami sudah berkali-kali mengadukan hal ini ke Pemkab Karawang, tetapi tidak ada tanggapan. Akhirnya kami mengadu ke Komisi I DPRD Karawang agar ada solusi,” ujarnya Agus Ferryanto usai RDP pada Kamis, 20 Juni 2024.


Ferryanto menjelaskan bahwa selama audiensi, pihaknya telah memperlihatkan bukti sah kepemilikan lahan yang telah divalidasi oleh BPN Karawang. Namun, Pemkab Karawang tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran yang diklaim telah dilakukan.


“Komisi I DPRD Karawang memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukkan dokumen atau bukti pembayaran. Jika tidak ada bukti, Pemkab harus segera membayar ganti rugi lahan klien kami,” tegasnya.


Ferry menambahkan, hanya ada dua pilihan Pemkab Karawang bayar ganti rugi atau kami akan mengambil alih dan memblokir akses jalan lingkar Tanjungpura.


Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat tembusan dari Ketua DPRD Karawang terkait aduan masyarakat yang lahannya belum dibayar.


“Hari ini kami memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak,” katanya.


Khoerudin menyebut bahwa dalam RDP, Pemkab Karawang mengklaim sudah membayar ganti rugi, tetapi tidak bisa membuktikannya. Sementara warga memiliki bukti sertifikat tanah.


“Kami memberi waktu kepada Pemkab Karawang untuk membuktikan pembayaran. Jika tidak, mereka harus membayar karena itu hak warga. Ini memalukan jika Pemkab tidak membayar ganti rugi, dan bisa berujung pada warga mengambil alih lahan dengan memblokir jalan nasional,” pungkasnya. (Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update