Notification

×

Iklan

Iklan

 




Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2024 Simak Syarat dan Jalurnya.

| Juni 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-03T16:20:54Z


Bandung,KHI -  PPDB adalah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru mulai dari pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hingga daftar ulang.


Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan setiap tahunnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di daerah Provinsi Jawa Barat.


Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat (Jabar) tahap 1 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024) hingga Jumat (7/6/2024) mendatang. 


Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB tahap 1: 3-7 Juni 2024.


Masa sanggah verifikasi: 3-7 Juni 2024.


Pemetaan/persyaratan afirmasi KETM non-ekstrim: 10-12 Juni 2024


Rapat koordinasi penyaluran KETM non ekstrim, rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB tahap 1, Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas: 13-14 Juni 2024


Pengumuman PPDB tahap 1: 19 Juni 2024.


Daftar ulang PPDB tahap 1: 20-21 Juni 2024


Jadwal PPDB Jabar 2024 tahap 2:


Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2: 24-28 Juni 2024.


Masa sanggah verifikasi: 24-28 Juni 2024.


Tes minat dan bakat, program bidang keahlian (SMK) dan Uji Kompetensi Prestasi Kejuaraan (SMA) bagi yang melaksanakan: 1-2 Juli 2024.


Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2: 3-4 Juli 2024.


Pengumuman PPDB tahap 2: 5 Juli 2024.


Daftar ulang PPDB tahap 2: 8-9 Juli 2024.


Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS): 15-17 Juli 2024.


Tahun ajaran baru 2024/2025: 15 Juli 2024


Pendaftaran PPDB Jabar tahap 1 ini dibuka melalui jalur zonasi sebanyak 50 persen dan afirmasi KETM sebanyak 15% bagi peserta SMA. Ada jalur prioritas terdekat sebanyak 10 persen dan afirmasi KETM sebanyak 15 persen untuk SMK.


Berikut persyaratan umum pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 1:


Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.


Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;


Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang  menyatakan  kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.


Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;


Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik  ;


Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)


Jalur PPDB Jabar 2024 jenjang SMA :


Jalur Zonasi


Jalur Afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa.


Jalur Perpindahan tugas orang tua/anak guru.


Jalur Prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif/pengetahuan dari semester satu hingga semester lima atau prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan


Demikian  informasi terkait  PPDB Jabar 2024, beserta jadwal dan syarat lengkapnya. (*)


Sumber : https://ppdb.jabarprov.go.id

Penulis : Abdul Haris

Editor : Darsen Tajudin


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update