Notification

×

Iklan

Iklan

 




Belum Cukup Umur, Siswa-siswa SMKN 1 Rengasdengklok Bebas Membawa Motor Keluar Masuk Sekolah

| Juli 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-19T10:05:55Z

  


KARAWANG, KHI - Puluhan siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rengasdengklok terlihat bebas membawa kendaraan sepeda motor memasuki lingkungan sekolah.


Ironisnya, sebagian besar siswa-siswi tersebut belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan motor.


Salah seorang orang tua siswa, Herman, mengungkapkan kekhawatirannya karena mereka masih dibawah 17 tahun, dan tidak adanya teguran dari pihak sekolah, seolah - olah dibiarkan begitu saja.


"Sangat riskan sekali, ketika siswa - siswi bawa kendaraan roda dua. Rawan kecelakaan apalagi sekarang sudah banyak mobil-mobil proyek, dump truck yang sering lewat jalur Rengasdengklok," ucapnya, Jumat, 19 Juli 2024.


Dikatakannya, seharusnya pihak sekolah melakukan pembinaan dan pelarangan kepada siswa-siswa tersebut karena menyangkut keselamatan siswa.


"Meskipun tidak dipinta uang parkir, siswa-siswa yang memakai motor harusnya dibina oleh sekolah," pungkasnya.


Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan bahwa siswa SMP dan SMA masih masuk kategori warga yang dilarang menggunakan motor.


Polres Karawang melalui surat nomor B/39/VI/2017/ Lantas kepada Disdikpora Karawang telah malarang siswa-siswa yang belum cukup untuk membawa kendaraan bermotor menyusul tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara kalangan pelajar. (Belo)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update