Notification

×

Iklan

Iklan

 




Lahan Ahli Waris Diduga Dirusak Perusahaan Pengembang PT. Jababeka, Kuasa Hukum, Alek Safri: Kami Akan Buat Laporan Polisi dan Gugat Perdata

| Juli 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T08:58:05Z

 


BEKASI, KHI - Diduga belum melakukan pembayaran, beberapa ahli waris lahan di desa Jatibaru, kecamatan Cikarang Timur, kabupaten Bekasi melakukan aksi menghentikan alat berat pengurukan dan memasang spanduk bertuliskan kepemilikan lahan, Rabu, 17 Juli 2024.


Hal tersebut dilakukan karena ahli waris merasa belum menjual tanah tersebut, dan tidak adanya pembayaran dari perusahaan pengembang kawasan industri.


Kuasa hukum ahli waris, Alek Safri Winando, SH, MH mengatakan lahan ini milik dari Salim bin itembdan Endeh bin item, luasnya 48.000 meter persegi, dan lahan ini masuk kedalam site plannya PT. Jababeka.


"Disekitaran tanah ini sudah diarug, namun tanah ini belum diarug karena belum ada pembayaran dari PT. Jababeka," ucap Alek.


Pihaknya, menduga bahwa tanah ini sudah dirusak oleh PT. Jababeka dengan ditumpukkannya tanah, kemungkinan dengan tujuan untuk diarug dan ditimbun.


"Sampai hari ini tanah ini belum sama sekali dibayar oleh PT. Jababeka. Dan menurut informasi tanah sekitaran disini akan dibuat kawasan baru oleh Jababeka dan akan berdiri perusahaan - perusahaan," tegas Alek.


Lanjut Alek, pihaknya mengambil langkah dengan memasang plang terlebih dahulu di lahan ini.


"Kemudian kami akan lakukan upaya hukum, yaitu membuat laporan polisi dan gugat secara perdata karena tanah ini sudah dirusak, mau dikuasai mereka secara melawan hukum," pungkasnya. (Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update