Notification

×

Iklan

Iklan

 




Yogie Setiadi .SH, Akan Dampingi Warga Desa Cibuaya Yang Diduga Menjadi Korban Penipuan Bermodus Investasi Buka Laporan Polisi.

| Juli 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-26T17:26:07Z

 

Yogie Setiadi.SH


Karawang,KHI - Beberapa orang  warga Desa Cibuaya yang diduga korban penipuan investasi pada rumah kontrakan   akan memberikan kuasa hukum kepada Yogie Setiadi.SH guna buka Laporan Polisi (LP) di Mapolsek Cibuaya Polres Karawang Polda  Jabar.


Menurut  Yogie,  mereka akhirnya memutuskan  akan buka LP, untuk  menempuh jalur hukum. Sebab kata dia, upaya mediasi kekeluargaan  yang pernah ditempuhnya beberapa waktu lalu,  tidak membuahkan hasil, bahkan limit  waktu yang dijanjikan (S) calon terlapor  sudah molor lebih dari  satu tahun.


" Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh (S)  calon terlapor sangat kuat masuk dalam pasal 378 KUH Pidana lama atau masuk dalam pasal 492 UU 1/2023 tentang KUH Piidana  baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.  Sekarang kita merujuk pada pasal 378 KUHP saja " ujar Yogie Sabtu, (27/07/24) diruang kerjanya


Dikatakan Yogie. Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara jika merujuk pada pasal 492 UU 1 / 2023   selain pidana, ada denda hingga Rp. 500 juta.


" Dalam perkara ini calon terlapor bisa dijerat pasal  378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, sebab kalau saya dengar keterangan dari korban.   (S) calon terlapor mengiming - iming keuntungan kepada  korban dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongaan, agar calon korbannya tergerak hatinya memberikan uang dengan modus investasi, sementara bidang usaha yakni rumah kontrakan  yang dikerjasamakan untuk menarik para pemodal, diam - diam  dijual, " pungkas  Yogie Setiadi.SH   (Sent)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update