![]() |
Yogie Setiadi.SH |
Karawang,KHI - Beberapa orang warga Desa Cibuaya yang diduga korban penipuan investasi pada rumah kontrakan akan memberikan kuasa hukum kepada Yogie Setiadi.SH guna buka Laporan Polisi (LP) di Mapolsek Cibuaya Polres Karawang Polda Jabar.
Menurut Yogie, mereka akhirnya memutuskan akan buka LP, untuk menempuh jalur hukum. Sebab kata dia, upaya mediasi kekeluargaan yang pernah ditempuhnya beberapa waktu lalu, tidak membuahkan hasil, bahkan limit waktu yang dijanjikan (S) calon terlapor sudah molor lebih dari satu tahun.
" Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh (S) calon terlapor sangat kuat masuk dalam pasal 378 KUH Pidana lama atau masuk dalam pasal 492 UU 1/2023 tentang KUH Piidana baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Sekarang kita merujuk pada pasal 378 KUHP saja " ujar Yogie Sabtu, (27/07/24) diruang kerjanya
Dikatakan Yogie. Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara jika merujuk pada pasal 492 UU 1 / 2023 selain pidana, ada denda hingga Rp. 500 juta.
" Dalam perkara ini calon terlapor bisa dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, sebab kalau saya dengar keterangan dari korban. (S) calon terlapor mengiming - iming keuntungan kepada korban dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongaan, agar calon korbannya tergerak hatinya memberikan uang dengan modus investasi, sementara bidang usaha yakni rumah kontrakan yang dikerjasamakan untuk menarik para pemodal, diam - diam dijual, " pungkas Yogie Setiadi.SH (Sent)