Notification

×

Iklan

Iklan

 




DPMPTSP Karawang Minta Pelaku UMKM Segera Urus NIB

| Agustus 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-13T02:27:40Z

 


KARAWANG,KHI  - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang mengimbau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.


"Kepemilikan NIB ini penting bagi para pelaku usaha," ucap Wawan Setiawan, kepala DPMPTSP Karawang, Senin, 13 Agustus 2024.


Wawan mengatakan diantara keuntungan para pelaku usaha yang memiliki NIB ini ialah bisa mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.


Hal tersebut menguntungkan bagi pelaku usaha. Sebab dengan adanya akses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi, maka para pelaku usaha akan terhindar dari jeratan pinjaman ilegal, baik itu pinjaman online ilegal maupun bank emok atau rentenir.


"Tahun ini kami tengah menggenjot layanan penerbitan NIB, kami menargetkan bisa menerbitkan 50 ribu NIB," katanya.


Untuk mencapai target itu, Wawan mengaku berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Karawang serta Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud).


"OPD-OPD itu tersambung dengan layanan penerbitan NIB. Seperti pelaku UMKM, mereka otomatis memerlukan NIB," pungkasnya. (Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update