Notification

×

Iklan

Iklan

 




Anggota DPRD Karawang Wajib Ikuti Orientasi BPSDM Provinsi Jabar Pasca Dilantik

| September 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-08T02:38:16Z

 



KARAWANG, KHI – Dua pekan pasca dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2024-2029, akan mengikuti orientasi yang telah dijadwalkan oleh Kemendagri melalui BPSDM Provinsi Jawa Barat. Orientasi merupakan keharusan sebagaimana Amanat Permendagri nomor 6 tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas DPRD.


Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Karawang, Dwi Susilo mengatakan, adapun tujuannya orientasi agar Anggota Legislatif memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD.


“Selain itu untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD,” ujarnya, Senin (19/8/2024).


Menjadi bagian daripada penyelenggara Pemerintah Daerah, Dwi menegaskan, Anggota Dewan wajib mengikuti orientasi tersebut. Bila berhalangan, akan mengikuti orientasi di jadwal berikutnya.


“Apabila belum mengikuti orientasi, Anggota Dewan ini tidak boleh mengikuti Bimtek-bimtek lainnya,” jelasnya.


Masih Dwi menambahkan, adapun materi orientasi diantaranya Wawasan Kebangsaan, Sistem Pemerintahan Indonesia, Penguatan dan Penegakan Perundang-undangan, Tatib DPRD, Fungsi Tugas dan Kewenangan serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Kode Etik DPRD, Hak dan Kewajiban.


“Penyelenggara orientasi adalah BPSDM Provinsi Jabar sebagai pemegang amanat dari Mendagri. Dilaksakan di Bandung dari tanggal 20 sampai 24 Agustus 2024,” pungkasnya. (Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update