Notification

×

Iklan

Iklan

 




Amanat Permendagri Nomor 6 Tahun 2024, 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang Ikuti Orientasi

| September 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-08T02:07:23Z

 


KARAWANG,KHI – Dua pekan setelah pelantikan, berdasarkan amanat Permendagri Nomor 6 Tahun 2024, 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2024-2029 akan mengikuti orientasi yang telah dijadwal oleh Kemendagri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat yang akan dilaksanakan di Bandung selama lima hari, 20-24 Agustus 2024.


“Orientasi tersebut merupakan keharusan sebagaimana amanat Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Dwi Susilo, Senin (19/8/24).


Dwi memaparkan, tujuan anggota DPRD mengikuti orientasi di antaranya agar mereka memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD, kemudian agar mereka mampu meningkatkan wawasan kebangsaan serta meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.


“Dewan itu kan merupakan unsur penyelenggara pemda. Jadi sifatnya wajib mengikuti orientasi. Bila berhalangan, dewan akan mengikuti orientasi pada jadwal berikutnya dan apabila belum ikuti orientasi, dewan tersebut tidak boleh mengikuti bintek-bintek lainnya,” ucapnya mengingatkan konsekuensi jika dewan tidak ikuti orientasi.


Dwi menambahkan, adapun materi orientasi di antaranya wawasan kebangsaan, sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegasan perundang-undangan, tatib DPRD, fungsi tugas dan kewenangan serta AKD, kode etik DPRD, hak dan kewajiban DPRD. (red)



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update