Notification

×

Iklan

Iklan

 




Ahli Waris Almarhum Sari Bin Urip Berharap Agar Satgas Anti Mafia Tanah Menindak Tegas Para Oknum Di Kecamatan Cibuaya.

| Oktober 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-19T06:11:20Z

 


Karawang,KHI - Kasus mafia tanah diduga terjadi di Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Pasalnya tanah almarhum Sari Bin Urip dengan bukti Girik Nomor 135/1973 .  C  Desa Nomor 257 Persil Nomor 25 Kelas III Luas Tanah + 4,884 Ha   Lokasi Dusun Cikuda RT 002/001 Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, kini sudah terbit  Sertifikat Hak Milik (SHM)  menjadi  atas nama H. Sudirdja dan atas nama  Komariah.


Menurut H Marjuni, proses penerbitan SHM oleh BPN  tentunya dasarnya Akta Jual Beli (AJB) namun lanjut H Marjuni, siapa dari pihak penjual yang menghadap Camat selaku Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT)


" Saya heran, Camat selaku Petugas Pembuat Akta Tanah , bisa menerbitkan buku AJB, menjadi atas nama H Sudirdja dan Komariah. Dasarnya dari mana, ? kan semestinya para pihak harus hadir dihadapan PPAT, " ungkap H. Marjuni keheranan dikutip dari pers kpktipikor. Sabtu (19/10/24)



Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengingatkan agar Masyarakat selalu  waspada, sebab banyak modus dalam kasus mafia tanah, seperti  pemalsuan dokumen, pembukuan secara illegal dan rekayasa perkara. (Red)



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update