Karawang,KHI - Kasus mafia tanah diduga terjadi di Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Pasalnya tanah almarhum Sari Bin Urip dengan bukti Girik Nomor 135/1973 . C Desa Nomor 257 Persil Nomor 25 Kelas III Luas Tanah + 4,884 Ha Lokasi Dusun Cikuda RT 002/001 Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, kini sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi atas nama H. Sudirdja dan atas nama Komariah.
Menurut H Marjuni, proses penerbitan SHM oleh BPN tentunya dasarnya Akta Jual Beli (AJB) namun lanjut H Marjuni, siapa dari pihak penjual yang menghadap Camat selaku Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT)
" Saya heran, Camat selaku Petugas Pembuat Akta Tanah , bisa menerbitkan buku AJB, menjadi atas nama H Sudirdja dan Komariah. Dasarnya dari mana, ? kan semestinya para pihak harus hadir dihadapan PPAT, " ungkap H. Marjuni keheranan dikutip dari pers kpktipikor. Sabtu (19/10/24)