H.Marjuni Irchandy,SH (Kuasa Hukum Ahli Waris Sari Bin Urip) |
Karawang,KHI - H.Marjuni Irchandy, SH, kuasa hukum ahli waris Sari Bin Urip berharap agar Satgas Anti Mafia Tanah segera ungkap kasus tanah yang merugikan kliennya. Pasalnya terbitnya dua Akta Jual Beli (AJB) atas nama H. Sudirdja dan Komariah diduga melibatkan sejumlah oknum.
" Saya menduga ada rekayasa dalam proses penerbitan AJB. Sebab AJB dimajukan ke BPN untuk syarat program PTSL pada tahun 2018, sementara kliennya Sari Bin Urip maupun ahli warisnya tidak pernah menjual tanah sawah tersebut kepada siapapun," ujar H.Marjuni Irchandy, SH kepada wartawan. Sabtu (19/10/24)
Dia juga menegaskan, beralihnya nama kliennya ke atas nama lain yang diduga direkayasa ini, merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan para mafia tanah
" Yang patut diduga terlibat didalamnya atas dugaan rekayasa dokumen untuk syarat program PTSL pada tahun 2018 antara lain , Panitia Program PTSL tahun 2018, Kepala Desa Sukasari dan PPAT Kecamatan Cibuaya," tandasnya
Sementara Haryono ahli waris Sari Bin Urip membenarkan telah menguasakan sepenuhnya kepada H. Marjani Irchandy,SH untuk mengambil haknya yang saat ini dikuasai oleh H.Sudirdja dan Komariah. Diungkapkan Haryono, dulu dia dan ayahnya pernah datang ke kantor Camat Cibuaya guna mempertanyakan masalah terjadinya peralihan nama, namun kata dia, tidak direspon
" Saya sudah berikan kuasa ke pa H. Marjuni,SH. Adapun persoalan hukumnya nanti terserah pa H. Marjuni saja. Bagi saya sementara ini yang terpenting tanah sawah seluas 4,884 ha dikembalikan," ungkapnya (Sent)