Notification

×

Iklan

Iklan


 

Diduga Lakukan Pungli, 7 Sekolah di Karawang Dipanggil Inspektorat

| Februari 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-28T16:53:36Z

 


KARAWANG,KHI – Inspektorat Kabupaten Karawang memanggil tujuh sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada Kamis (27/2). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan pungli di satuan pendidikan.


Irbansus Inspektorat Karawang, Taopik Maulana, menyebut pihaknya telah mengklarifikasi tujuh sekolah tersebut, yakni SDN Pucung III, SDN Purwadana I, SDN Sukasari I, SMPN II Kotabaru, SMPN II Telukjambe Barat, SDN Karangligar II, dan SDN Sukaluyu IV.


Menurut hasil pemeriksaan, dugaan pungli yang diadukan merupakan kasus lama, sebelum diterbitkannya Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Instp/2025 tentang larangan pungutan di sekolah negeri.


“Itu kasus lama, seperti biaya renang, pengadaan seragam olahraga, atau LKS. Misalnya LKS, ternyata itu buku untuk satu tahun penuh yang diserahkan di awal ajaran. Masalah muncul karena buku sudah digunakan siswa, sehingga sekolah meminta pembayaran,” ujar Taopik, Jumat (28/2).


Ia juga menyoroti biaya bimbingan belajar (bimbel) dan try out yang disebut sebagai inisiatif orang tua melalui komite sekolah.


“Sebagian besar sekolah tidak tahu soal bimbel dan try out ini, rata-rata ini justru inisiatif dari orang tua melalui komite,” tambahnya.


Meski demikian, Taopik menegaskan bahwa setelah terbitnya instruksi bupati, sekolah tidak boleh lagi melakukan pungutan yang membebani wali murid.


“Kepala sekolah tidak boleh mengambil inisiatif sendiri. Kalau pagar atau toilet tidak ada anggaran, jangan dibebankan ke wali murid. Biarkan saja,” tegasnya.


Ia memastikan, jika masih ada sekolah yang nekat melakukan pungutan, maka akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


“Instruksi bupati sudah jelas, dan kepala dinas juga sudah menegaskan. Jadi kalau masih ada yang bandel, pasti ditindak. Insya Allah, tidak ada yang berani, apalagi Pak Gubernur juga tegas soal ini,” tandasnya.


Dengan adanya instruksi ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pungli di sekolah-sekolah negeri yang membebani wali murid. Inspektorat berjanji akan terus melakukan pengawasan agar aturan ini benar-benar diterapkan. (Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update